Cacat Hukum dan Dianggap Cari Panggung, Kadis Dispora Kota Tangerang Pagar Lahan Masih Berproses Hukum




Cacat Hukum dan Dianggap Cari Panggung, Kadis Dispora Kota Tangerang Pagar Lahan Masih Berproses Hukum


Anekafakta.com,Tangerang

Aksi heroik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang 'Kaonang' atau yang akrab disebut pejabat dunia dan akhirat, untuk melakukan pemagaran diatas Lahan Hak milik adat atas nama Lie pie Goan Nomor Girik C. 1152. Selapajang Jaya. Kota tangerang, dianggap cacat hukum dan hanya cari panggung semata. Pasalnya, lahan yang dipagar saat ini sedang berproses hukum di unit Harda Polres Metro Kota Tangerang, dengan nomor laporan polisi: LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, dilaporkan pada tanggal 8 Agustus 2024.

Diketahui terkait laporan kepolisian tersebut, pelapor atas nama Merny Arif (Ahli waris keturunan Lie pie Goan) melaporkan AY (inisial-red) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. Meski lahan tersebut sedang berproses hukum, namun Kaonang bersama Satpol PP Bidang Gakkumda melakukan pemagaran diatas lahan untuk dijadikan arena balap motocross, dimana menurut kuasa hukum ahli waris bahwa tindakan sang kepala Dinas sungguh tidak patut dicontoh karena tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. 

"Kita sangat menyayangkan tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Raga Kota Tangerang ini, harusnya sebagai pejabat pemerintah, jangan terlalu gegabah  dalam menguasai lahan Hak masyarakat. Aparat pemerintah adalah pelindung untuk semua masyarakat nya," ucap Jacksany kepada wartawan, team kuasa hukum ahli waris, (03/10/2023).

Kata Jacksany, sebaik nya di tela'ah  dulu sebelum mengambil sikap agar tidak ada masyarakat yang mendapat kan tindakan yang sangat tidak manusiawi, khususnya ahli waris yang diyakini memiliki lahan seluas kurang lebih 10 ha dilokasi yang dipagar oleh pihak Dispora Kota Tangerang. Sebelumnya sejumlah warga sekitar menolak adanya pengerjaan pagar Sirkuit Selapajang. Namun 'Kaonang'  bak pahlawan kesiangan dan memang ahli bertutur kata dapat meyakinkan warga setempat, bahwa pengerjaan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang di atas lahan milik pemerintah Kota Tangerang, yang akhirnya warga pun setuju.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Tangerang terkait rencana untuk membangunan arena balap motocros di lahan bersengketa itu. Pj. Walikota Tangerang DR. H. Nurdin tidak memberikan keterangan serta Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Zein, memilih diam saat wartawan mengirimkan konfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait laporan kepolisian yang sudah berprose tersebut.

Tim7/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama