Usai Laporkan Koperasi di Polda, Mantan Pimred Juga Gugat Pal TV di PN Palembang



Usai Laporkan Koperasi di Polda, Mantan Pimred Juga Gugat Pal TV di PN Palembang


Anekafakta.com,JAKARTA

Direksi dari PT SUMEKS Tivi Palembang tidak hadir pada Mediasi di Pengadilan Negeri Palembang perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan mantan karyawannya.

Mediasi tetap berlangsung dengan kehadiran kuasa hukum  pihak tergugat, serta dihadiri langsung oleh penggugat Suzan Oktaria dan kuasa hukumnya. Perkara dengan nomor 216/Pdt.G/2024/PN Plg yang dimediatori oleh hakim Romi Sinarta, SH., MH. berlangsung lancar hingga akhir mediasi Selasa (3/9/2024) dikutip dari Sumsel.lidik.com Rabu (11/09/2024).

Diketahui, Suzan yang merupakan mantan karyawan PT Sumeks Tivi atau PAL TV yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Redaksi dan Manajer Marketing, masih memperjuangkan hak yang seharusnya ia dapatkan, namun mirisnya dedikasi yang telah ia berikan selama 17 tahun 4 bulan dirasa sia – sia tidak dihargai dan hak yang seharusnya ia dapatkan sampai saat ini belum diterimanya.


Suzan telah menempuh berbagai jalur hukum, dirinya telah membuat aduan ke Disnaker Kota Palembang, Disnakertrans Provinsi Sumsel, membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/612/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Juni 2024 terkait dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dan kini ia menggugat PAL TV ke Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara perdata perbuatan melawan hukum.

"Amat disayangkan pihak PAL TV, hanya kuasa hukumnya yang hadir, karena semua ini dapat dikomunikasikan, namun ini masih bisa dimediasikan, artinya masih ada mediasi berikutnya, semoga di mediasi yang sudah dijadwalkan pada 17 September 2024 mendatang, mereka dapat hadir," ucapnya.

Muhamad Yosi Agustian, S.H,M.H selaku kuasa hukum Suzan menyayangkan sikap direksi PT. Sumeks Tivi serta General Manager PAL TV yang mangkrak dari mediasi yang sudah dijadwalkan.

"Seharusnya pihak dari Direktur Utama PT Sumeks Tivi serta General Managernya yang hadir, tapi sampai akhir mediasi, tetap saja mangkrak dari mediasi ini, itu artinya belum ada Itikad baik dari tergugat," jelas kuasa hukum dari kantor Ryan Gumay Law Firm tersebut.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT Sumeks Tivi dalam mediasi, pihak kliennya tidak hadir lantaran ada kegiatan diluar kota. 

Saat dicoba konfrimasi kembali melalui whatapps oleh wartawan Lidik Sumsel, belum ada tanggapan dari kuasa hukum tersebut.

Ditempat yang berbeda, Wahyu yang juga kuasa hukum  dari Suzan merasa heran, PAL TV yang sedang merayakan ulang tahun ke – 19, justru mengabaikan mantan karyawannya yang ikut merintis PAL TV.


"Cukup heran, lantaran klien kita itu merupakan salah satu orang yang berkontribusi besar dalam perkembangan serta kemajuan PAL TV, sehingga PAL TV dapat bertahan di umur ke 19 ini," tutupnya.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama