Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Kembang Janggut Tangkap Pemuda 23 Tahun



Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Kembang Janggut Tangkap Pemuda 23 Tahun

Anekafakta.com,KUKAR - 

Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Pada Selasa (24/9/2024).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AN (23), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia ditangkap oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 21.45 WITA, tersangka kedapatan menjual tiga poket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut disita dari tangan tersangka antara lain tujuh plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, satu dompet gantungan kunci berwarna hitam, satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru, satu unit sepeda motor Yamaha WR155, dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil menangkap tersangka, kami temukan barang bukti yang cukup kuat," ungkapnya.

Tersangka kini diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Masyarakat diimbau untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal, terutama yang terkait dengan narkoba.

Kasus ini akan terus dikembangkan dan disidik hingga tuntas, guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama