Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Ke Polsek Tenjo Buka Laporan Terkait Fitnah Oleh Oknum Wartawan



Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Ke Polsek Tenjo Buka Laporan Terkait Fitnah Oleh Oknum Wartawan

Bogor, Jawa Barat,Anekafakta.com

Ustad Tardi Waniri selaku  pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah  kepada dirinya dan berdampak buruk terhadao  pondok pesantren yang  beralamat Kp. Dungus biuk Rt.003/007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu 31/08/2024.

Oknum Wartawan tersebut dinilai telah melampaui batas menuduh tanpa dasar,
karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum resmi melaporkan oknum wartawan tersebut  ke Polsek Tenjo terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati," ujar ustad 

Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum  Polsek Tenjo, dan  Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,"ucap Ustadz Tardi 

Saya didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal di lapangan dewa alap-alap dan kawan-kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya" ucap ustad Tardi" 

"Masih dalal keterangan  ustad Tardi, hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian".

Dari Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP. 

Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik dan akan segera menindak lanjuti  siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum ujarnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.

Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti dan mengawal kasus tersebut pelaporan klien kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah,
pungkasnya.


Narsum : Ujang Kosasih, S.H

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama