Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Polres Kukar Terima Kunjungan Kerja Tim Bidkum Polda Kaltim



Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Polres Kukar Terima Kunjungan Kerja Tim Bidkum Polda Kaltim

Anekafakta.com,KUKAR – 

Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum, pada Kamis (12/9/2024). 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara, dihadiri oleh personel Polres serta jajaran Polsek terkait.

Kedatangan Tim Bidkum Polda Kaltim itu disambut langsung oleh Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya. Ia pun meminta semua personil yang hadir untuk mengikuti dengan baik.

Sosialisasi yang dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WITA ini mengangkat tiga pokok materi. Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Bab XXXV terkait Tindak Pidana Khusus, UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Tasimun, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru. Terutama dalam menjalankan tugas sehari-hari anggota kepolisian di wilayah Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan sesi pre-test dan post-test, guna mengukur sejauh mana pemahaman peserta sebelum dan setelah menerima materi.

Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Personel yang hadir, mulai dari Perwira hingga Bintara, sangat antusias mengikuti jalannya acara yang juga diwarnai dengan sesi tanya jawab.

Hadir sebagai narasumber lainnya, Ps Paur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim IPDA Thon Jerry, serta Bamin Subbid Sunluhkum Brigpol Eggy Octa Irawan dan Bamin Subbagrenmin Bidkum Bripda Bimo Yudho Wicaksono.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tim penyuluh, sebagai penanda suksesnya acara sosialisasi tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama