Sempat Kabur, Personil Gabungan Polres Sampang Tangkap Warga Sumenep Kedapatan Membawa Sabu




Sempat Kabur, Personil Gabungan Polres Sampang Tangkap Warga Sumenep Kedapatan Membawa Sabu

SAMPANG, Anekafakta.com - SA 35 warga Kecamatan Kalianget Sumenep dan UA 21 asal Kecamatan Arjasa Sumenep berhasil ditangkap Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah

Kedua laki laki itu ditangkap karena kedapatan memiliki barang Narkotika golongan 1 jenis Sabu saat melintas di jalan yang ada di Kecamatan Sokobanah pada rabu 18/9 pukul 00.15 wib

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH S.IK M.IK melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie SH MH M.Psi rabu 18/9

Dijelaskan sebelum diamankan petugas, kedua pelaku sempat melarikan diri ke perkampungan dan membuang bungkusan warna putih ke rumah penduduk yang dilintasi
"Setelah tertangkap dan dikeler ke lokasi dibuangnya barang haram tersebut, ditemukan bungkusan warna putih yang berisikan plastik klip bening dengan kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu," ujar Ipda Dedy Dely Rasidie SH MH M.Psi

Masih menurutnya, kedua Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan

Ditambahkan, kedua Tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 122 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama