Polsek Muara Jawa Lakukan Pendampingan Sosialisasi Perda Larangan Berjualan di Atas Trotoar dan Parit
Anekafakta.com,KUKAR
Polsek Muara Jawa bersama dengan jajaran Muspika menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 dan Perda No. 5 Tahun 2013, yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar atau parit. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/09/2024) di sepanjang Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang, mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk memastikan hak para pejalan kaki tetap terjaga serta menghindari potensi kecelakaan akibat pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Muara Jawa, Muh Ramli, Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo, Danramil Muara Jawa Kapten Inf Waskito, serta perwakilan dari Trantib dan Linmas Kecamatan Muara Jawa. Dalam sosialisasi ini, Camat Muara Jawa, Muh Ramli, menyampaikan beberapa himbauan kepada para pedagang.
"Kami menghimbau agar pedagang tidak berjualan di atas trotoar dan parit demi menjaga kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki. Selain itu, hal ini juga untuk mencegah terjadinya kemacetan serta menjaga kebersihan lingkungan," kata Muh Ramli.
Selain himbauan terkait ketertiban, Muh Ramli juga mengingatkan bahaya berjualan di tempat-tempat yang tidak aman. "Berjualan di trotoar dapat mengganggu akses darurat dan membahayakan keselamatan para pedagang maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang dapat lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan dokumentasi dan pengawasan oleh Polsek Muara Jawa, memastikan tidak ada lagi pedagang yang melanggar aturan di kawasan tersebut.
Posting Komentar