Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Ilegal Logging di Area Konservasi Desa Sungai Payang



Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Ilegal Logging di Area Konservasi Desa Sungai Payang


Anekafakta.com,KUKAR – 

Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wilayah konservasi Compartment Blok F127 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, berdasarkan laporan dari Supervisor Security PT IHM, Irwan Hendrawan.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta, menyebutkan bahwa kegiatan ilegal logging tersebut melibatkan dua orang pelaku, TN dan MI, warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Kedua pelaku ditemukan sedang berada di sebuah pondok di area konservasi bersama barang bukti kayu jenis meranti yang telah diolah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 52 lembar papan kayu berukuran 4 meter, 13 lembar papan kayu berukuran 2 meter, serta 10 lembar balok kayu berukuran 4 meter. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan penebangan liar di kawasan konservasi tanpa izin dari pihak berwenang.

Kasus ini bermula ketika pelapor, Aris Vawel Tampubolon yang juga karyawan PT IHM, menerima informasi dari saksi Irwan tentang aktivitas mencurigakan di area konservasi. Setelah mendapatkan instruksi dari atasannya, pelapor bersama saksi dan tim security PT IHM melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati kedua terlapor bersama barang bukti.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tindakan kami mencakup pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, serta pengamanan barang bukti," jelas Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal logging yang merusak hutan dan lingkungan di wilayah Kukar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama