Polres Kukar Tangkap Pemuda 28 Tahun, Kantongi 3 Poket Sabu-sabu
Anekafakta.com,KUKAR
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah RT (28), seorang wiraswasta asal Tenggarong, Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di mana ditemukan dua bungkus sabu di dalam stang motor pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan satu bungkus sabu di dalam kamar," ungkap AKP Aksarudin Adam.
Aksarudin Adam, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar," ujar AKP Aksarudin.
Tersangka Rahmat akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar