Kedapatan Membawa Sabu, Warga Pamekasan Ditangkap Personil Gabungan Polres Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com - Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sampang Madura Jawa Timur dan Polsek Sokobanah mengamankan IK 49 asal Kecamatan Batumarmar Pamekasan
IK yang kesehariannya menjadi Petani itu diamankan oleh Tim gabungan di jalan Raya Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah selasa 17/9 karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu 74;39 gram yang disimpan di saku
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Ipda Dedy Dely Rasidie rabu 18/9
Menurut Ipda Dedy Dely Rasidie, IK diamankan saat personil gabungan itu sedang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Dalam Operasi tersebut melibatkan dan mengedepankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya," ujar Ipda Dedy Dely Rasidie
Masih menurut Ipda Dedy Dely Rasidie, Pelaku diduga telah melakukan tindakan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika golongan1 jenis Sabu dengan sangkaan pasal114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara
Dijelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan tema "Dalam rangka penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di Sampang dilaksanakan selama 10 hari mulai 11/22 September 2024. (Imade)
Posting Komentar