Diduga Fasilitasi DPO, Notaris Berinisial M Dilaporkan 



Diduga Fasilitasi DPO, Notaris Berinisial M Dilaporkan 

Anekafakta.com,Jakarta

Setalah melakukan penganiayaan terhadap Susanty Artha Gilberte, Edrick Tanaka kabur keluar negeri dan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada sidang agenda Tuntutan, jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik. 

Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama 2 tahun penjara.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN
tersebut menyatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara

Ironisnya dalam keadaan status DPO, Direksi menyelenggarakan RUPSLB atas Akta Notaris PT.CCK tanggal 28 Desember 2023. Oleh karena itu, patut diduga adanya prosedur pembuatan perubahan Akta yang cacat hukum dengan dibantu dan difasilitasi Notaris Michael.

Terkait pembuatan Akta Notaris yang isinya diduga palsu, Notaris Michael, SH ST, M.Kn, harus berurusan dengan hukum dan diminta keterangannya oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi DKI Jakarta, pada Senin 2/9/2024. 

Notaris Michael dipanggil MPD di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Prov DKI Jakarta, berdasarkan laporan pelapor Susanty Artha Gilberte, No.04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024.

Susanty Artha Gilberte mengadukan kasus tersebut ke Ketua MPD Notaris Provinsi DKI Jakarta atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris yang ditengarai melakukan pemalsuan Akta otentik palsu pada 28/12/2023.

Berdasarkan keterangan Pers, Susanty Artha Gilberte, pihaknya dipanggil Ketua MPD ke Kantor Kanwil Kemenkumham untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti laporan dan menyampaikan fakta sebenarnya terjadi.

"Kami telah menyampaikan keterangan sekaligus penyerahan bukti kepada Majelis Pemeriksa, bahwa Notaris Michael patut diduga telah membuat Akta otentik yang isinya palsu yaitu Berita Acara RUPSLB PT.Crown Crusher Konstruksindo No.79, Tanggal 28 Desember 2023, dengan mengkonstatir keterangan-keterangan palsu atau isinya bukan yang semestinya kedalam berita acara RUPSLB PT.CCK. 

Kami juga menyampaikan bahwa terkait permintaan permohonan penyelenggaraan RUPSLB, pemanggilan RUPSLB, pemberian kuasa dari Direksi dan atau pemegang saham, Kuorum Kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan, adanya penambahan acara rapat diluar surat undangan RUPSLB PT.CCK adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan Seluruh ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas,"ungkapnya.

Atas pelaksanaan RUPSLB PT.CCK pada 28 Desember 2023, yang diduga cacat hukum tersebut, pelapor meminta dalam tuntutannya kepada Majelis Pemeriksa yaitu:

Menyatakan Notaris Michael, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena Jabatannya sebagai Notaris dan kedudukannya sebagai pembuat Akta otentik Berita Acara RUPSLB PT.CCK. 

Dengan mengkonstantir keterangan-keterangan yang patut diduga keras palsu dimana isinya adalah lain dari yang semestinya secara hukum dengan tujuan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum.

Dalam permohonannya Pelapor meminta agar ketua MPD menyatakan :

1. Notaris Michael, secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU jabatan Notaris dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Jabatan Notaris.

2. Menghukum Notaris Michael, dengan memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Notaris selama Pemeriksaan Pengaduan berlangsung di Majelis Pengawas Notaris dan Selama Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan di Bareskrim Polri dan/atau Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Membuat Akta otentik palsu.

3. Memerintahkan Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael, sehubungan dengan pemeriksaan Penyelidikan atau Penyidikan terhadap Notaris Michael, di Bareskrim Polri dan/atau Polda Metro Jaya, Ucap Susanty AG, 2/9/2024.

Menyikapi sidang MPD tersebut, Humas Kemenkhuham Pratikno menyampaikan, setahu saya itu sidang tertutup,"ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Notaris Micael belum memberikan keterangan terkait perkara yang dialaminya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama