Audiensi Koalisi Ojol Nasional  (KON) Dengan Aplikator Sebagai Penyelenggara Pos Di Kementrian  Komunikasi Dan Informatika RI Berjalan DeadLoock




Audiensi Koalisi Ojol Nasional  (KON) Dengan Aplikator Sebagai Penyelenggara Pos Di Kementrian  Komunikasi Dan Informatika RI Berjalan DeadLoock

 JAKARTA,- Anekafakta.com

Audiensi Antara Koalisi Ojol Nasional (KON) dengan Aplikator Sebagai Penyelenggara Pos komersial di Ruang Rapat M. Natsir Lt 6 Gd. Kemenkominfo RI, Gambir Jakpus Rabu (11/9/2024) berjalan Dead look.


Audiensi yang dihadiri oleh Dirjen PPI, Direktur Pos, Kepolisian, Aplikator (Gojek dan Grab) serta perwakilan KON Dewan Presidium PusatKoalisi Ojol Nasional 

Di awali oleh Direktur POS memaparkan tentang dasar hukum PP no 15 tahun 2015 yang merupakan Peraturan pelaksana dari UU POS. Sehingga terkesan bahwa tuntutan kita bukan merupakan kewenangan mereka untuk mengatur perihal tersebut (Lepas tangan) 

Untuk itu Perwakilan KON tetap berpendirian pada point tuntutan yang berjumlah 6 point terutama pada tuntutan point ke 3 yang kami anggap paling krusial dan harus segera dipenuhi oleh pihak aplikator.


Namun Pihak Aplikator menyatakan dapat memahami point tuntutan KON tapi mereka tidak dapat mengambil keputusan saat ini juga dan menyatakan akan menyampaikan kepada level tertinggi dan lintas management, karena menyangkut produk yang sedang berjalan.

Karena situasi perdebatan yang  alot dan sangat keras, keputusan pun menjadi *Deadlock*, namun Perwakilan KON tetap memberikan *WARNING KERAS* kepada pihak aplikator untuk sesegera mungkin mengeluarkan keputusan final, sesuai apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan driver dan kurir online, atau mereka akan menghadapi konsekuensi logis dari suatu pengerahan massa ojol yang jauh lebih besar dan masif lagi.

Dewan Presidium Nasional KON menegaskan akan  terus berupaya dengan berbagai cara agar apa yang menjadi Tuntuntan Mitra Driver ojol dapat segera di realisasikan sebagai bukti keseriusan dalam sebuah perjuangan dengan segala konsekuensi dan resikonya.


Sebelumnya diberitakan
Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo)
akan segera
menindaklanjuti enam
tuntutan yang diajukan
oleh Koalisi Ojol Nasional
(KON). 

Wakil Menteri
Kominfo, Angga Raka
Prabowo,
mengungkapkan bahwa
pihaknya akan bergerak
cepat setelah melakukan
koordinasi dengan
berbagai kementerian,
lembaga, dan pemerintah
daerah terkait aspek
legalitas dan layanan ojek
online.


"Semua aspirasi yang
disampaikan hari ini akan
kami tampung dan
komunikasikan dengan
kementerian, lembaga,
serta pemerintah daerah
yang relevan.

Kami
berkomitmen untuk
memperjuangkan apa
yang menjadi
kepentingan para mitra
ojol," ujar Angga Raka
Prabowo saat bertemu
dengan perwakilan KON
di Kantor Kementerian
Kominfo, Jakarta Pusat,
pada Kamis
(29/08/2024).

Wakil Menteri Angga
Prabowo menegaskan
pentingnya koordinasi
dengan para aplikator
untuk menjembatani
tuntutan KON.


"Kami akan membuka
saluran komunikasi
dengan para aplikator.
Tujuan kami adalah
mendengarkan keluhan
yang ada dan mencari
solusi bersama,"
tambahnya.
la juga menekankan
bahwa aspirasi dari mitra
ojol merupakan hal yang
wajar dan patut
diperjuangkan.


"Apa yang diharapkan
adalah bentuk
keberpihakan negara,
dan kami di sini
berkomitmen untuk itu,"
kata Angga.


Wakil Menteri Kominfo ini
meminta dukungan dari
mitra ojol agar tuntutan
yang disampaikan dapat
segera terwujud.
"Kami juga berharap
dukungan dari semua
pihak agar tujuan ini bisa. kita capai bersama,"
ucapnya menambahkan.


Sebelumnya, perwakilan
KON telah menyampaikan
enam tuntutan utama
mereka, yakni:


1. Revisi dan penambahan
pasal dalam
Permenkominfo
 No 1
Tahun 2012 mengenai
formula tarif layanan
pos komersial untuk
mitra ojek online dan
kurir online di
Indonesia.


2. Evaluasi dan
pemantauan terhadap
aktivitas bisnis dan
program aplikator yang
dinilai tidak adil bagi
mitra pengemudi ojek
online dan kurir online.


3. Penghapusan program
tarif hemat untuk
pengantaran barang
dan makanan pada
semua aplikator yang
dianggap tidak
manusiawi dan
merugikan mitra driver.


4. Penyeragaman tarif
layanan pengantaran
barang dan makanan di
seluruh aplikator.


5. Penolakan terhadap
promosi aplikator yang
dibebankan pada  pendapatan mitra
driver.


6. Legalisasi ojek online di
Indonesia melalui
pembuatan Surat
Keputusan Bersama
(SKB) dari beberapa
kementerian terkait
yang mengatur ojek
online sebagai
angkutan sewa khusus.


Dalam pertemuan
tersebut, Wakil Menteri
Angga Raka Prabowo
didampingi oleh Direktur
Jenderal
Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Wayan
Toni Supriyanto, serta
Direktur Pos Direktorat
Jenderal PPI, Gunawan
Hutagalung.


Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama