Warga Masyarakat Sampang Resah, Karena Dikagetkan Dengan Munculnya Tagihan Denda PBB




Warga Masyarakat Sampang Resah, Karena Dikagetkan Dengan Munculnya Tagihan Denda PBB

SAMPANG, Anekafakta.com - Sejumlah Warga masyarakat Sampang Madura Jawa Timur dikagetkan dengan munculnya tagihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Pasalnya tagihan yang mendadak itu terhitung lama dan  baru diberitahukan oleh pihak Bank tempat pembayaran PBB

Seperti yang dialami oleh Sugianto 42 warga Kelurahan Rongtengah saat membayar PBB tahun 2024 di salah satu Bank senin 26/8

Dikisahkan, Ia terpaksa membayar langsung ke Bank karena membutuhkan tanda terima pelunasan untuk persyaratan administrasi di salah satu Dinas Terkait
"Biasanya ada petugas RT yang mengkoordinir penagihan dari Kelurahan, saya membayar melalui petugas tersebut dan tanda terimanya menyusul bulan berikutnya," ujar Sugianto

Ia mengaku kaget saat membayar pelunasan ke Bank itu terdapat tagihan sekitar 200 ribu lebih atas denda pajak mulai tahun 2002 - 2015 dan ketika ditanyakan Petugas Bank mengarahkannya ke BPPKAD
"Seingat saya tahun 2002 - 2015 itu tidak pernah nunggak dan tidak ada pemberitahuan tentang denda yang dimaksud," imbuhnya

Masih menurut Sugianto, setelah mengecek satu persatu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tiap tahunnya diketahui baru pada tahun 2021 tertera denda pajak yang dimaksud

Ternyata pula kejadian itu tidak hanya terjadi pada dirinya, ada warga masyarakat lain yang berdomisili di Kelurahan Polagan dan Dalpenang mengalami kejadian serupa

Saat dikonfirmasi selasa 27/8, Hurun Ain Kepala BPPKAD membenarkan kejadian tersebut
"Namanya PBB dan bisa BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan)," tuturnya

Menurutnya, kejadian serupa terjadi juga pada Karyawan/Staf BPPKAD, dijelaskan oleh Hurun Ain bahwa PBB P2 sebelum tahun 2014 itu masih ditangani Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama Bangkalan (belum menjadi Pajak Daerah

Sedangkan penyerahan menjadi Pajak Daerah itu tahun 2014 dengan data base piutang sudah seperti itu, pihaknya juga tidak tahu apakah memang piutang atau mungkin dulu oleh penagih tidak disetorkan
"Yang jelas kami semua juga menjadi korban, namun kami tidak bisa menghapus karena aturan tidak membolehkan dan karena tidak bukti pembayaran/pelunasan pajak," imbuhnya

Ia menceritakan kejadian Keluarganya yang dalam pelunasan PBB memasrahkannya kepada Petugas di Kelurahan, termasuk juga kejadian salah satu warga masyarakat yang pernah komplain akibat tagihan hutang PBB di bawah tahun 2014 dan ternyata ada pengakuan Petugas Kelurahan tidak menyetor hingga akhirnya yang bersangkutan bersedia mengembalikan dengan cara dicicil

Saat disinggung kemungkinan kesalahan System, Hurun Ain menyatakan bisa saja dan Ia mengaku tidak paham karena yang menangani KPP Pratama. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama