Ujang Kosasih.S.H Menyurati Menteri ATR AHY dan Satgas Kementrian ATR Agar Mengontrol Kinerja BPN Jakarta Barat



Ujang Kosasih.S.H Menyurati Menteri ATR AHY dan Satgas Kementrian ATR Agar Mengontrol Kinerja  BPN Jakarta Barat

Jakarta,Anekafakta.com

Senin 25 Agustus 2024 Ujang Kosasih.S.H selaku Kuasa Hukum Para ahli Waris Warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk Jakrta Barat kembali mendatangi BPN untuk menanyakan permohonan proses peralihan SHM yang diajukan bulan Oktober 2022 lalu,
 
Menurut Ujang Kosasih,SH sudah 3 tahun mengajukan permohonan itu namun tidak ada kejelasan dari BPN Jakarta Barat

Pengajuan peralihan tersebut  berdasarkan putusan TUN No.116/G/2010/PTUN Tanggal 17 Januari 2011 jo.Pengadilan Tata Usaha Negara No.72/B/2011/PT.UN.JKT,/2012, Tanggal 12 September 2012.jo.putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/TUN/2012 Tanggal 31 Meii 2012 yang telah  inkrah dan berdasarkan SK-KANWIL DKI JAKARTA No.04
/HM/BPN.31-BTL/2014,yang isinya adalah Agar SHM yang telah beralih kepada nama orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak yang kalah dalam Gugatan agar dialihkan kembali kepada atas nama pemilik pertama yakni orang tua para Ahli waris,

Namun aneh bin ajaib BPN Jakarta Barat yang konon menurut salah satu media adalah terbaik se Indonesia dalam pelayanannya,ternyata cuma pencitraan aja buktinya kami mengajukan permohonan peralihan nama saja sampai detik ini tidak dilayani padahal ada SK dari kanwil agar BPN Jakarta Barat segera memproses peralihan yang dimohonkan para ahli Waris ada apa dengan BPN Jakarta Barat??






Masih dalam keterangan Ujang Kosasih,SH kepada media ini para Ahli waris didampingi PH sudah lebih 20 x datang ke BPN Jakarta Barat menanyakan proses peralihan SHM tersebut namun  berbelit belit dilempar sana sini oleh pegawai BPN,
Sebut aja Bagian Kasi KSP mulai dari tahun 2022 ditangani oleh Dian,Prapto dan Idris terahir di tangani Odit dan Rustan,kesemua pegawai BPN itu tidak layak kerja di BPN karena pelayanannya menggunakan sistem lempar sana lempar sini membuat masyarakat bingung dengan kelakuan pegawai BPN Jakarta Barat ,waktu 3 tahun untuk mengajukan permohonan peralihan itu ke BPN Jakarta Barat bukan waktu sebentar,terangnya,

Harapan saya Kementrian ATR ,AHY  melakukan sidak ke BPN Jakarta Barat dan mengevaluasi sistem kerja yang carut marut itu pungkas Ujang Kosasih,SH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama