Tidak Kalah Dengan Pengamat "Abal-Abal", Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!





Tidak Kalah Dengan Pengamat "Abal-Abal", Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!

Tangerang,Anekafakta.com

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang Pesta Tampubolon, menyarankan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, supaya tidak risih dengan kritik dari elemen masyarakat soal pembangunan jamban.

Menurut bang Tampu, sapaan akrabnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang jangan berlindung di ketiak yang disebut-sebut sebagai seorang pengamat, karena hal itu terbukti makin memperruncing sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Timbulnya sorotan tajam dari masyarakat, bermula dari ocehan oknum pengamat politik yang terlalu reaktif menanggapi pemberitaan pembangunan jamban tersebut seolah oknum pengamat itu banting stir menjadi "pengamat jamban" yang dibangun Kejaksaan tersebut.

Gara-gara ocehan oknum  pengamat itu yang terlampau lantang, sehingga kebablasan mendiskreditkan dengan menyebut media abal-abal. Buntutnya semakin ketahuan bahwa SDM dan kredibilitas pengamat itu memandang fungsi dan peran media dari sudut pandang sempit.

Masih menurutnya, pernyataan itu menyiratkan ada yang tidak beres dari persoalan pembangunan jamban sehingga pihak Kejari Kabupaten Tangerang seolah berlindung diketiak sang oknum pengamat.

"Kalau bersih kenapa gerah? Kalau bersih kenapa harus risih? Ada apa antara oknum pengamat itu dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang," ujar bang Tampu kepada awak media, Jumat (2/8/2024).

"Elemen masyarakat juga mengapresiasi prestasi Kejakasaan itu khususnya dalam urusan jamban ini. Namun yang dikritisi dari mana sumber anggarannya. Selain itu juga, yang disoroti terkait banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang penanganannya nyata-nyata mandek di Kejari Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

"Salah satu contoh, soal penanganan kasus dugaan mega korupsi Mark up 'Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa' yang melumat uang rakyat sebesar Rp 55 miliar, termasuk kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah bertahun-tahun mengendap di Kekari Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Lanjutnya, bukan kapasitas pengamat politik terjun bebas menjadi pengamat jamban. Harusnya pengamat itu lebih menunjukkan rasa iba kepada masyarakat dengan cara mendorong pihak Kejari Kabupaten agar serius membongkar dalang dibalik maling uang rakyat Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 55 miliar itu.

"Ini, malah oknum pengamat itu yang kebakaran jenggot. Apa memang tugas dia nyambi jadi juru bicara Kejari Kabupaten Tangerang? Kok jadi dia yang risih? Lebih baik anda mendorong pihak Kejari Kabupaten Tangerang fokus memberantas korupsi yang masih mangkrak itu," tegasnya.

Dia menjelaskan, selain kasus dugaan korupsi Mark up Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 55 miliar, sepengetahuan bang Tampu masih ada berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli lainnya yang macet di Kejari Kabupaten Tangerang.

Bang Tampu menambahkan, begini pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH, MM, tentang Pers, antara lain:

1. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun termasuk ke Dewan Pers. 

2. Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdaftar di Dewan Pers.

"Kepada rekan-rekan insan pers, jangan takut menyuarakan kebenaran dan keadilan. Tetap semangat, lebih baik pejuang daripada pecundang," pungkas bang Tampu.

Baru baru ini, seorang dosen fisip UNIS Tangerang, 'Adib Miftahul' mengeluarkan stetmen "Narasumber jangan takut hadapi wartawan, apalagi media abal-abal dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Saran saya kalau media subjektif tidak punya pedoman 5W 1H dan 11 kode etik jurnalistik tak usah dilayani.Ini demi informasi yang sehat, mendidik dan berimbang". Tulisnya kepada wartawan saat dikonfirmasi. 

Diketahui, narasi itu dibangun di sebuah acara saat dirinya dihadirkan menjadi seorang ahli jurnalistik, yang menyoroti terkait kinerja Kejari Kabupaten Tangerang karena telah berhasil pembangunan jamban dan pembagian sembako gratis kepada warga kurang mampu, namun beberapa media getol memberitakan karena pihak kejari asik mengurusi jamban bukan malah mengungkap kasus dugaan korupsi dilahan RSUD Tigaraksa. 

"Dari statemen itu apakah saya katakan nama media tertentu?.Baca baek baek dulu Bung, foto ini menjelaskan saya disebut dan diakui oleh DEWAN PERS sebagai AHLI JURNALISTIK," sambung nya, pada waktu wartawan menanyakan kompetensi nya saat menugungkapkan adanya kalimat yang dilontarkan tentang media abal-abal, (01/08/2024) 

Kini stetmen itu menjadi bola panas yang bergulir dan berpotensi akan menjadi ledakan dahsyat karena ada upaya mengkerdilkan pihak pengusaha dan pekerja pers jurnalistik. Dalam waktu dekat ini jika memang tidak ada klarifikasi yang dilakukan oleh oknum pengamat tersebut, maka para pihak pengusaha pers dan pekerja pers yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, akan membawa persoalan itu ke jalur hukum karena telah mengandung SARA.



Ket Foto:

Pesta Tampubolon, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang (Ikatan Wartawan Online Indonesia) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama