Rieke Diah Pitaloka beri Apresiasi Komisi Yudisial, yang Rekomendasi Pecat 3 Hakim PN Surabaya



Rieke Diah Pitaloka beri Apresiasi Komisi Yudisial, yang
Rekomendasi Pecat 3 Hakim PN
Surabaya


JAKARTA ,- Anekafakta.com


Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan. 

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.  Menjatuhkan sanksi berat terhadap 
Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, 
Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," 

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka beri apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY)

Dalam unggahan media sosialnya ia menjelaskan, dirinya yang mendampingi pihak keluarga korban pada 
29 Juli 2024 saya mendampingi
keluarga dan kuasa hukum
almarhumah Dini Sera ke Komisi
Yudisial (KY). KY merespon positif
dengan menerima laporan 0556/
VII/2024/1.


Selanjutnya KY membentuk Tim
Investigasi dan Tim Pengawas
Hakim yang menyelidiki secara
mendalam tiga hakim PN Surabaya
yang menangani kasus pidana
pembunuhan Dini Sera.       

Hari ini, Senin 26 Agustus 2024 KY
mengumumkan hasil kerjanya dan
merekomendasikan Pemecatan
Terhadap 3 Hakim PN
Surabaya.







Dijelaskannya Temuan KY hanya bersifat
rekomendasi ke Mahkamah Agung
(MA). Keluarga dan kuasa hukum
pun telah melaporkan kasus ini ke
MA pada tanggal 31 Juli 2024.
Saat ini kita masih menunggu
Badan Pengawasa (Bawas) Hakim
MA mengumumkan hasil
investigasi terhadap 3 hakim PN.
Surabaya ungkap Rieke 

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajuri ini menilai pada beberapa kasus terjadi
rekomendasi KY berbeda dengan
rekomendasi MA pada objek
penyidikan yang sama.


MA dan para hakimnya saat ini
bukan tidak sedang dalam sorotan
pula, terlebih pada putusan MA
yang menyetujui gugatan syarat
batas usia calon dalam Pilkada
2024. Putusan MA No.24/P/HUM/
2024 dijadikan landasan PKPU No.
8/2024 yang muatannya
bertentangan dengan UU Pilkada.


Aturan batas usia calon peserta
Pilkada teesebut dibatalkan oleh
Putusan MK No.70/PUU/XXII/
2024, dikembalikan ke Pasal 7
huruf e UU Pilkada. 

Muatan
tersebut telah diakkmodir di PKPU
10/2024. 
Putusan MA terkait Pilkada telah menimbulkan gejolak di tanah air dan merupakan ancaman serius
terhadap demokrasi.


Saya yakin dalam menyikapi
prilaku 3 hakim di PN Surabaya
yang telah memvonis bebas
terdakwa Gregorius Ronald
Tannnur, Bawas MA akan
menjunjung tinggi moral dan etika
dalam memutuskan sanksi
terhadap 3 hakim PN. Surabaya.


Berkas memori kasasi perkara
pembunuhan Dini Sera dengan
terdakwa Gregorius Ronald Tannur
pun telah dikirim Kejaksaan ke
Mahkamah Agung. 16 Agustus
2024. 

Kita doakan bersama agar
Majelis Hakim MA diberikan
berkah mampu adil pungkasnya.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama