Polsek Sebulu Tangkap ER, Kantongi 3,88 Gram Sabu-sabu



Polsek Sebulu Tangkap ER, Kantongi 3,88 Gram Sabu-sabu 


KUKAR,Anekafakta.com


Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di RT 9 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin (26/8/2024), sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ER (42), warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Tersangka diketahui sebagai karyawan swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram, uang tunai sejumlah Rp 600 ribu, satu buah timbangan, satu buah bong plastik, satu sendok takar, satu korek api warna putih, dan satu unit HP Redmi warna oranye.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di lahan bekas tambang batubara KCB. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan tersangka ER di lokasi tersebut dengan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang berinisial AH, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO). Tersangka mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu seberat 3 gram dengan harga Rp 1,4 juta per gram dan mengedarkannya di wilayah Sebulu.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama