Lokasi Judi Marelan Pasar VII Desa Manunggal Buka Lagi, Pemilik Kebal Hukum


Lokasi Judi Marelan Pasar VII Desa Manunggal Buka Lagi, Pemilik Kebal Hukum

Medan,Anekafakta.com

Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menegaskan, seluruh aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online, dan judi darat berbentuk judi mesin ketangkasan tembak ikan, termasuk dilokasi yang berada di jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Dari pantauan beberapa awak media pada Senin (12/08/2024), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola Helvetia Psr VII, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.

Kemudian, awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengakui "Pemiliknya lokasi itu bermata sipit, yang sering disebut berinisial AK bang," ungkapnya.

Warga juga mengatakan didalam juga terdapat Berbagai macam aktuvitas judi seperti dadu samkwan, roullete, tembak ikan dan baccarat semuanya ada di lokasi tersebut dan Untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga berambut cepak berbadan tegap serta Ormas.

Diduga si pemilik lokasi judi Pasar VII Dusun IX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, arah menuju ke daerah Marelan tersebut, diduga 'Besar Setoran'nya kepada para 'Oknum' APH di Wilayah Hukum Polres Belawan.

Hingga ia nekat membuka perjudian secara terang – terangan dilokasi lapak perjudian ketangkasan yang beromset ratusan juta rupiah perharinya.

Lanjut warga sekitar mengatakan, mengaku resah dan merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.

"Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga," ucap warga.

Warga sekitar lokasi yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, "Saya minta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar VII sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," terang warga setempat.

Lanjut, warga juga menjelaskan, Untuk itu 'Judi' secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,dan ancaman hukumannya tidak main – main dengan maksimal 10 tahun penjara.

Bila saja benar, jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang – undang serta Norma – norma agama.

Warga juga meminta kepada Pak Kapolda Sumut yang baru tunjukan ketegasannya dalam memberantas setiap kejahatan khususnya perjudian tersebut.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.

Namun Nyatanya perintah Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan, hal ini terlihat begitu bebas dan maraknya perjudian mesin judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polda Sumatera Utara.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama