Kemerdekaan RI 2024, Lapas Cilegon Usulkan Remisi Bagi 1.544 Narapidana




Kemerdekaan RI 2024, Lapas Cilegon Usulkan Remisi Bagi 1.544 Narapidana

CILEGON,Anekafakta.com

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon melaksanakan acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2024. Acara ini berlangsung khidmat di lapangan upacara Lapas Cilegon, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan dari para narapidana dan anak binaan. Sabtu (17/08).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Total 1.544 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi, dengan rincian 1.478 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 66 orang menerima Remisi Umum II (RU II), di mana 21 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto. Dalam sambutannya, "Remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana, Kami berharap, pengurangan masa tahanan ini bukan hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi semua untuk terus berusaha memperbaiki diri. Ini adalah langkah kecil menuju kebebasan yang lebih berarti dan berkontribusi positif bagi masyarakat."

Sebagai bagian dari perayaan, penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Secara simbolis, Kalapas Yosafat Rizanto menyerahkan remisi kepada dua narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. 

Acara penyerahan remisi yang menunjukkan hasil dari program pembinaan yang telah dilaksanakan di Lapas Cilegon. Suasana haru dan kebahagiaan terpancar di wajah para penerima remisi, yang merasa bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan oleh negara.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa masa pidana mereka dengan sikap positif dan semangat untuk memperbaiki diri, demi kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama