Gus Leman Minta Jokowi Tuntaskan ketidakadilan hukum di Indonesia,, Presiden & KPK Mohon Hadir di PN Jakpus 29-08-2024, Punya SHM Bisa Dieksekusi,NKRI Bisa Hancur..!!




Jakarta ,Anekafakta.com-Pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 bertempat di kantor LBH Jati Raga yang beralamat di Jl. Pagujaten No.3 RT 002/ RW 007 , Pejaten Timur,Pasar Minggu, Jakarta Selatan  12510,  Gus Leman melakukan press conference ,pada kesempatan itu Gus Leman meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi agar menuntaskan ketidakadilan hukum di Indonesia.

Gus Leman Kuasa Hukum dalam Perkara No : 459 / Pdt.G / 2024 /PN.Jkt.Pst ini menegaskan semestinya Jokowi mengirimkan utusannya jika berhalangan hadir di persidangan , sebagai orang nomor satu di Indonesia Jokowi bertanggung jawab penuh atas adanya ketidakadilan hukum di Indonesia .

Gus Leman sendiri sangat mengapresiasi Komnas Ham dan  Menteri ATR / Kepala BPN " kami sangat salut sekali kepada Komnas Ham dan Mas AHY karena mengirimkan utusannya  / Kuasa Hukumnya untuk hadir dipersidangan, " tegas Gus Leman.

Gus Leman menyampaikan", rakyat Indonesia itu butuh kepastian dan keadilan hukum ,jika sudah punya SHM masih bisa dieksekusi dan kehilangan rumahnya ,terus fungsi punya SHM itu apa ,"ujar Gus Leman berapi-api.

Sekali lagi atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , kami meminta dengan hormat agar Presiden Jokowi dan ketua KPK Semetara untuk bisa hadir dipersidangan besuk ,"kami itu hanya mengingatkan saja kepada Pemerintah RI ,  jika rumah yang telah ada SHMnya bisa dieksekusi ,apakah tidak dipikirkan jika hal tersebut bisa membuat/ menimbulkan keresahan dimasyarakat ,Merdeka ..! Pungkasnya. 

Rud/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama