Fri Hartono SH, MH, Raih Gelar Doktor dan Berhasil Pertahankan Desertasi Ilmu Hukum Tindak Pidana Umum



Fri Hartono SH, MH, Raih Gelar Doktor dan Berhasil Pertahankan Desertasi Ilmu Hukum Tindak Pidana Umum

Jakarta,Anekafakta.com

Telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) atas nama Jaksa Utama Madya Fri Hartono  SH,MH, dengan disertasi berjudul "Rekonstruksi " dan berhasil mempertahankan desertasi ilmu hukum dalam bidang tindak pidana umum.,Kamis (15/8/24).

Jaksa utama madya yang  masih bertugas di Direktorat C JamPidum pada kejaksaan Agung RI Mampu menpertahankan desertasi  yang berkenaan dengan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), 

Ujian terbuka promosi doktor, dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada promotor, ko-promotor, tim penilai, dan tim penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan. Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasi ilmu hukum dalam bidang tindak pidana umum, yang berjudul " desertasi Doktornya, rekonstruksi regulasi perampasan aset untuk restitusi dalam tindak pidana perdagangan  orang , berbasis keadilan.

"Adapun  ujian terbuka  tersebut  yang dipimpin oleh Rektor Universitaa Unissula Semarang (UUS) Prof Dr H Gunarto dengan di ikuti berberapa perserta  diantaranya Fri Hartono.

Dan dihadapkan sembilan Profesor  Dewan Penguji diantaranya : 
1). ProfProf. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, 
2). Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum (P) ,
3). Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, 
4). Dr. H. Jawade Hafidz,S.H.,M.H,
5). Prof.Dr. Sri Endah Wahyuningsih,S.H.,M.H (C), 
6). Prof. Dr. Eko Soponyono,S.H.,M.Hum,
7). Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
8). Prof. Dr. Lazarus Tri Setyawanta, S.H.,M.Hum,
9). Dr. Hery Wiyanto,S.H.,M.H,.
Promovendus Fri Hartono  mampu mempertahankan desertasi Hukumnya, Sehingga berhasil lulus dengan predikat "sangat memuaskan."

(Ray)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama