Connie Rahakundini : Ada Upaya Masuknya "Si Maling Kedaulatan Rakyat" Melalui Pintu KPU, Terkait Pasal 15 PKPU



Connie Rahakundini : Ada Upaya Masuknya "Si Maling Kedaulatan Rakyat" Melalui Pintu KPU, Terkait Pasal 15 PKPU

JAKARTA,- Anekafakta.com

Ternyata KPU Tetap Pakai Syarat Usia Cakada Versi MA, hal ini diungkap oleh
Pengamat Militer Pertahanan, dan Intelijen Prof.Connie Rahakundini Bakrie yang membongkar isi draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024. 
Salah satu pasal yang diungkap soal syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

Dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Isi Himbauan itu ialah...
"Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI," begitu pesan yang diunggah Connie, Jumat (23/8).

"Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi.  Artinya, masih ada upaya 'pembegalan konstitusi' melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian bunyi terakhir pesan tersebut.  

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu, dibenarkan adanya bunyi pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak mengikuti putusan MK.

Editor : D.Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama