1.658 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, 23 Orang Langsung Pulang



1.658 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA 
Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten Dapat Remisi Umum Hari 
Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, 23 Orang 
Langsung Pulang


Tangerang,Anekafakta.com

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham 
Banten hari ini menggelar penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun 2024 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam. 

Kegiatan ini 
digelar setelah pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik 
Indonesia Ke-79 Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. 

Hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, H. Nurdin selaku Penjabat (Pj) Walikota 
Tangerang, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Wahyu 
Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran Pejabat Struktural 
serta ditemani oleh staf Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi; serta seluruh Kepala UPT 
Pemasyarakatan Se-Kota Tangerang Raya.
Sebanyak 1.658 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam menerima Remisi Umum Hari 
Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Dari jumlah tesebut, sebanyak 23 orang 
Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh RU II yang artinya dapat langsung pulang dan 
kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah.






Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, H. Nurdin menyebutkan 
bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi 
dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti segala program pembinaan yang telah 
diselenggarakan.

"Kami berharap momentum pemberian remisi ini bisa dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku 
baik dan terus mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena 
program pembinaan tersebut adalah sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kami warga 
binaan kepada kehidupan masyarakat," ucap H. Nurdin.

Di tempat yang sama, Wahyu Indarto menjelaskan bahwa remisi yang didapatkan oleh para 
warga binaan tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan 
memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Tak hanya itu, seluruh program 
pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan 
secara gratis.

"Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan rekan-rekan Warga Binaan pasti akan 
dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga 
ingin menekankan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga 
disediakan secara gratis. Karenanya, kami berharp warga binaan bisa mengikutinya dengan 
baik," ucap Wahyu Indarto.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama