Tersangka Kasus Penggelapan TBS Kelapa Sawit, Seorang Pria Menginap Di Sel Mapolsek Tambusai




Tersangka Kasus Penggelapan  TBS Kelapa Sawit, Seorang Pria Menginap Di Sel Mapolsek Tambusai 


ROKAN HULU,Anekafakta.com

Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap  Tindak Pidana  (TP) pencurian dan atau penggelapan Tandan Buah Segar (TBS),  Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Dengan Tersangka  Seorang Pria, berinsial AL  (32 Tahun), sedangkan Pelapor AM  (46 Tahun), Saksi MS, (51 Tahun) dan  AS  (43 Tahun)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Sabtu (27/7/2024), Malam.

Lanjut AKP Efendi, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Afdeling II Pondok III Blok B-34/35 PT PSA Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Dari penangkapan itu, turut diamankan Barang Bukti berupa Satu  Egrek milik Pelaku dan 22  TBS  Kelapa sawit milik PT PSA," katanya.

Saat ditanya kronologis kejadian dan penangkapan itu,  Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (26/7/2024) sekitar Pukul 19.41 Wib, Pelapor  yang notabene sebagai Kasat Pam PT PSA menerima Telpon dari Saksi  sebagai Dandru Scruty PT PSA ada pencurian TBS di Areal Afd-II Pondok 3 Di PT PSA 

Terlapor, AL sebagai Karyawan Pemanen PT PSA, ketika itu Terlapor bekerja tidak Jam bekerja Karyawan Pemanen berhasil diamankan dan didapati 22 TBS yang diambil Milik PT PSA dan Satu  Egrek.

Setelah, mendapat Informasi, Pelapor langsung berangkat bersama Anggota ke tempat kejadian, sesampai Pelapor di Tempat Kejadian, Pelapor melakukan pengecekan bahwa benar terdapat 22 TBS Segar dan Satu Egrek

Kemudian, Pelapor mengamankan Terlapor beserta Barang Bukti Ke Kantor Besar PT PSA. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.3.713.800

"Atas kejadian tersebut Pelapor diperintahkan Perusahaan PT PSA untuk melaporkan ke Polsek Tambusai, guna diproses lebih lanjut," pungkas AKP Efendi.

Masih, AKP Efendi, memaparkan kemudian terhadap AL  dilakukan pemeriksaan dan Penyidik menemukan  Dua Alat Bukti serta didukung Barang Bukti, maka penyidik polsek Tambusai melakukan penahanan terhadap Tersangka.

"Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 374 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tutup AKP Efendi mengakhiri 

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama