Satgas SIRI Amankan Mantan Gubernur Kota Waringin Barat, Terkait Dugaan TIPIKOR



Satgas SIRI Amankan Mantan Gubernur Kota Waringin Barat, Terkait Dugaan TIPIKOR



JAKARTA,Anekafakta.com.                  

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
Jumat (26 Juli 2024), sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno
Hatta, 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH ,MH Dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa 
Identitas Saksi yang diamankan, yaitu:
Nama : UI
Tempat lahir Pangkalan Bun
Tanggal lahir: 6 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Mantan Bupati Kotawaringin Barat
Alamat: Jl. H.M. Rafi'l No. 68, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat
\


Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan
Pengecekan Keberadaan Saksi Ul kepada Adhyaksa Monitoring Center.


Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/0.2/F.d.
1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan
Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama
Mandiri tahun 2009.


Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ul untuk
diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau
hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-
Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).


Saat diamankan, Saksi Ul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung
untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah. 

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama