Presiden Jokowi Diminta untuk Hati-Hati dalam Menarik Investor dari Sinarmas Group di IKN



Presiden Jokowi Diminta untuk Hati-Hati dalam Menarik Investor dari Sinarmas Group di IKN


JAKARTA,Anekafakta.com


Presiden Joko Widodo diminta untuk lebih hati-hati di dalam mengajak beberapa perusahaan swasta untuk berkontribusi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Apalagi diantara perusahaan swasta itu ada Sinarmas Group. 

Demikian hal ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Liem kepada wartawan usai menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli. 

Alvin mengatakan  proyek pembangunan IKN jelas menggunakan dana dari APBN. Pengacara yang tidak kenal takut ini khawatir dana APBN yang berasal dari uang rakyat disalahgunakan oleh perusahaan swasta tersebut. 

"Bahwa dengan adanya kekhawatiran tersebut, Kami menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pemberiksaan terhadap laporan keuangan sehubungan proyek pembangunan IKN yang bekerjasama dengan perusahaan swasta yang di mana salah satunya adalah Sinasmas Group, "kata Alvin Liem. 

Tak hanya itu, Alvin juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat anggota Wantimpres bernama Gandi Sulistiyanto Soeherman. Dia beralasan, Gandi merupakan titipan dari perusahaan Sinarmas Group. 

Tudingan untuk Sinarmas dari aksi damai di gedung KPK kembali mengingatkan perjuangan dari Freddy Widjaja. Freddy merupakan anak dari Bos Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja. Saat ditanyakan perihal aksi damai di KPK, Freddy mengaku tidak mengetahui hal tersebut. 

"Saya tidak mengetahui akan adanya aksi damai yang meminta KPK untuk lakukan audit terhadap perusahaan yang dibangun oleh bapak saya itu," kata Freddy Widjaja kepada wartawan saat dihubungi melalui telpon. 

Diketahui, Freddy Widjaja pernah melaporkan ketiga saudaranya yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja ke Bareskrim Polri pada November 2021. Laporan ini terkait pemalsuan akta kelahiran yang membuat status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama