Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Karo

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran 
di Rumah Wartawan di Karo

Jakarta,- Anekafakta.com 

1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan 
dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas 
wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang 
diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang 
dialaminya. 

2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah 
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung 
Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 
Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 
tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 
tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). 

3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, 
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan 
pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah 
fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban 
memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang 
Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat 
melibatkan oknum TNI. 

4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa 
tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan 
adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian 
di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa 
kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian 
menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran. 

5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim 
penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan 
Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan 
unsur jurnalis atau KKJ. 
Siaran Pers 
No 5/SP/DP/VII/2024 
P.        Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut 

kasus ini secara terbuka dan imparsial. 

7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara 
melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu 
kepada keluarga korban. 

8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara 
profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang 
terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan 
bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik. 



Dewan Pers 
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S. 
 Ketua 
Narahubung: 
 Hendrayana (Tenaga Ahli Komisi Hukum) +62 87888002103

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama