Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 3 Orang Terdakwa dalam Perkara Komoditas Timah



Pembacaan Surat Dakwaan terhadap
3 Orang Terdakwa dalam Perkara
Komoditas Timah


JAKARTA,- Anekafakta.com

bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Rabu 31 Juli 2024 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan
oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani,
dan Terdakwa Suranto Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Harli Siregar, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan,
Adapun Terdakwa Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam
Bangka Belitung periode 2021-2024, Terdakwa Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas
Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Terdakwa
Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung
periode 2015-Maret 2019 didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas
yaitu:
Primair
Subsidair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H.,
M.Hum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu
Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum.


(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama