Inspektorat Jenderal Kemenkumham Reviu Pemanfaatan BMN di Lapas Narkotika Sungguminasa



Inspektorat Jenderal Kemenkumham Reviu Pemanfaatan BMN di Lapas Narkotika Sungguminasa

Sungguminasa,Anekafakta.com

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan reviu pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (25/7). Salah satu lokasi yang menjadi sampel adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

Reviu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara yang berfungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tim Inspektorat Jenderal terdiri dari Anton Parasian sebagai pengendali teknis, serta Patria Ratnasari dan Mar'atun Isnaeni sebagai anggota tim.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Anwar, dan Kepala Urusan Umum, Andi Ismail S Bandaso, serta staf pengelola BMN, menyambut baik kegiatan audit ini. BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari perolehan sah lainnya.

"Kami menyambut terbuka kunjungan Tim Inspektorat Jenderal di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Pemeriksaan BMN ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan organisasi," ujar Andi.

Reviu ini bertujuan untuk memastikan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, pemanfaatan dan penggunaan aset negara di Lapas Narkotika Sungguminasa akan terus dioptimalkan, baik dari sisi penyimpanan, perawatan, maupun penggunaannya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi yang ada.

Darman/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama