Ibu Yatmi Meminta Walikota Tangerang Selatan,Klarifikasi Soal Makam Yang Dibongkar Paksa Oleh PT.Real Property TBK



Ibu Yatmi Meminta Walikota
Tangerang Selatan,Klarifikasi
Soal Makam Yang Dibongkar
Paksa Oleh PT.Real Property
TBK


 Tangsel,Anekafakta.com


Yatmi pedagang Cilok yang mengaku lahannya dicaplok oleh PT Jaya Real Property Tbk mendatangi kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin, (01/7/2024).


Kedatangan Yatmi dan keluarga didampingi oleh Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa guna menyerahkan Surat Permohonan kepada Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Kabag Hukum Pemkot Tangsel.   Surat yang ditujukan kepada
Benyamin Davnie Wali Kota dan
Pimpinan Kabag Hukum Walikota Tangerang Selatan

Yang intinya di undang PT.Jaya Real Property Tbk Bersama Saya, Ahli Waris dan
Instansi yang terkait. Untuk adakan Klarifikasi pembongkaran sebidang Tanah
Wakaf C.428 atas Nama Alm. Alin bin Embing.



Ibu Yatmi 69 thn, yang berdomisili di Jl. Gelatik RT/RW.001/003, Kel.Sawah, Kec.Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang selalu didampingi Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa 
menyampaikan permohon kepada Walikota Tangerang Selatan dan
Pimpinan Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan.


Mereka meminta untuk Melanjuti Surat Majelis Ulama
Indonesia (MUI) No. surat: U-4235/DP-MUI/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023, Perihal :
Penyelesaian Persoalan Tanah Wakaf Kuburan, di Tujukan kepada PT. Jaya Real Property Tbk.
Dan Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tangerang Selatan no. Surat A.061/XVI-
08/SR/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Perihal : Surat Jawaban (Fatwa). Di duga Henky Wijaya
Bersama Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany adalah Mafia Sebidang
Tanah Wakaf C.428 atas Nama Alm Alin bin Embing, dan Mafia Perizinan Mall Bintaro Xchange.



Mereka beralasan mengajukan permohonan Klarifikasi dengan PT. Jaya Real Property tbk dengan
dasar Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sdra. PT. JAYA REAL PROPERTY TBK
YOHANNES HENKY WIJAYA, yang di daftarkan pada Tanggal 9 Mei 2012 Nomor:
006960030109052012, yang saat itu di tandatangani oleh Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
pada tanggal 14 Juni 2012.

Dalam suratnya ini, mereka juga
menegaskan Kepada Walikota Tangerang Selatan, dan Pimpinan Kabag Hukum
bahwa PT. Jaya Real Property Tbk baru Mendaftarkan Surat Ukur Tertanggal 3 Mei 2016 No.
369/pondok Jaya/2016, Seluas 51.932 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Prov. Banten
Penerbitan Sertifikat tanggal 11 September 2017 No. 107/HGB/BPN.36/2017, Hak Guna
Bangunan No. 2168 atas nama PT. Jaya Real Property Tbk.


Sedangkan PT. Jaya Real Property tbk melakukan Tahap I, yang pemancangan Tiang Pertamanya dilaksanakan tanggal 6 Juni
2012 dan Pembukaan Mall Bintaro Xchange tanggal 18 Desember 2013.


Dalam isi Surat juga Menguraikan secara Kronologis Pembongkaran Sebidang Tanah Wakaf C.428 atas Nama
Alm. Alin bin Embing yang sudah di wakafkan sejak Tahun 1935 untuk Pemakaman Keluarga
Sebagai Berikut;
Alm Alin bin Embing meninggal dunia di pd. Jaya kec. Pd Aren RT 001 RW 001, Umur 80 Tahun,
pada Minggu, 4 February 1963. Dan di Makamkan di Tanah yang sudah di wakafkan oleh Alm.
Alin bin Embing.
Kuburan di Tanah Wakaf C.428:
1. Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas.

2. Buyut Nara Istri dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas di Hilangkan.
3. 6 Kuburan yang di Hilangkan.
4. Beberapa Kuburan kecil yang dihilangkan.

Ibu Yatmi telah mendatangi ke Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren
Bersama Anaknya Edi Miharja dan Kakak Ipar nya Bpk. Sarmill.
Saat itu dirinya bertemu Ibu Sri
Mulyani, dan menyampaikan Jangan Membongkar Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing
Bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing dan beberapa Kuburan Keluarga Alm. Alin bin
Embing. 

Saat itu Ibu Lurah Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin
Embing tidak akan dibongkar oleh PT. Jaya Real Property, Tbk. Namun beberapa hari kemudian
dirinya mendengar dari Masyarakat bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek
Buyutnya yakni Alm. Alin bin Embing sudah dibongkar dan dirusak oleh PT. Jaya Real Property, Tbk
untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange, 
ia  juga memperoleh informasi bahwa  kuburanya
dipindah ke Sawah Lama TPU Jurang Mangu, Satu Kuburan milik Alm. Alin bin Embing
dan yang Satu Kuburan lagi milik Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing.
Sementara Belasan Kuburan lainya
dihilangkan atau dibuang. 


Atas kejadian peristiwa tersebut
Ibu Yatmi melaporkanya kepada Kepolisian 
setempat, tetapi dirinya selalu diintimidasi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Ibu Yatmi seorang Pedagang Cilok Kaki lima yang tidak berdaya ini pun mendatangi Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing, ia mendapati bahwa PT. Jaya Real Property, Tbk, sudah membongkar, menghancurkan, bentuk tanah wakaf
Letter C 428 yang sudah di Wakafkan oleh Kakek Saya Alm. Alin bin Embing.


Pemindahan 2 Kuburan Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek Buyut
Alm. Alin bin Embing dihadiri oleh dua orang saksi saat itu yang mengatakan, bahwa sebelum bangunan atau Mall Bintaro Ex Change- itu berdiri, memang terdapat belasan kuburan. Mereka Ikut serta di dalam
Proses Pemakaman Ulang Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing
dari Pondok Jaya (lokasi berdirinya  Mall Bintaro Ex Change-red) ke TPU Sawah Lama Jurang Mangu. 


Ibu Yatmi mengungkapkan, dirinya sebagai Orang Muslim merasa di Dzolimi, karena menurutnya ini tidak sesuai dengan Syariat Islam.


Dengan didampingi Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa mereka juga sudah menyampaikan menyampaikan hal ini kepada Kementerian dalam Negeri dan di respon oleh Kantor Inspektorat Jendral Mendagri
tertanggal 16 Maret 2022 No. Surat: 356/686/IJ, Perihal Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan
Masyarakat, dan telah di sampaikan kepada Walikota Tangerang Selatan melalui Gubernur Banten sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri nomor: X.366/001/IJ tertanggal 3 Januari
2022.


Selanjutnya, mereka memohon kepada Walikota Tangerang Selatan dan Pimpinan Kabag
Hukum Kota Tangerang Selatan untuk Mengundang mereka sebagai Ahli Waris dengan
Dasar Surat Penetapan Waris Nomor: 233/Pdt.P/2010/PA/Tgrs Pengadilan Agama Tigaraksa,
Bersama keluarga Besar satu nusa satu bangsa Sebagai Pemohon dan PT. Jaya Real Property
tbk untuk segera adakan Klarifikasi.

Dalam isi suratnya mereka juga berharap Walikota Tangsel untuk Mengundang Instansi Yang Terkait antara lain: Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan, Kementerian Agama Kota
Tangerang Selatan, Inspektorat Provinsi Banten, Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Badan
Wakaf Kota Tangerang Selatan, Perkim Kota Tangerang Selatan, Dinas Pendapatan Daerah Kota
Tangerang Selatan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang Selatan, BPN
Kota Tangerang Selatan, Camat Pd. Aren Kota Tangerang Selatan, Lurah Pd. Jaya Kota Tangerang
Selatan, Serta Kepolisian Kota Tangerang Selatan, untuk turut menghadiri Klarifikasi Ahli
Waris dan PT. Jaya Real Property Tbk.

Sambil sesekali mengusap air matanya, dengan perasaan sedih, kecewa, serta putus asa, Ibu Yatmi berharap masalah yang tengah ia hadapi segera diselesaikan dengan seadil adilnya pungkas Ibu Yatmi.

(Realis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama