Guna Ungkap Keterlibatan Pimpinan PMD Musi Banyuasin, Kuasa Hukum Terduga Tipikor (R), Berikan Bukti Rekaman Durasi 2,12 Menit



Guna Ungkap Keterlibatan Pimpinan PMD Musi Banyuasin, Kuasa Hukum Terduga Tipikor (R), Berikan Bukti Rekaman Durasi 2,12 Menit


JAKARTA,- Anekafakta.Com

Kuasa Hukum dari tersangka Riduan, kasus korupsi di dinas PMD Muba mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 10 Juli 2024 lalu. Kedatangan kuasa hukum tersangka Riduan untuk memberikan bukti bahwa klien nya tidak terlibat sendiri.

Muhamad Yosi Agustian, SH, MH, CMSP menyampaikan sudah menyerahkan bukti rekaman berdurasi 2 menit 12 detik berisi percakapan klien nya dengan tersangka MA. Senin, (15/7/2024).  Sudah kami jelaskan kepada klien kami, agar bersikap koorperatif dan membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat, jangan takut," ucapnya.

Tujuan dari penyerahan bukti agar membantu proses pemeriksaan ditingkat penyidikan dan membuka keterlibatan pimpinan dinas PMD Muba dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa.

Isi dari rekaman percakapan tersangka Riduan dengan tersangka MA ialah menjelaskan adanya aliran uang yang diterima oleh oknum PNS di Dinas PMD Muba yang hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Intinya rekaman itu klien kami menyampaikan adanya aliran yang diterima oleh oknum PNS di Dinas PMD berinisial MZ. Dengan bukti rekaman ini diharapkan akan membantu kerja dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel" tutup Yosi dari kantor Ryan Gumay Law Firm.

Riduan ditetapkan tersangka setelah dirinya menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada 28 Mei 2024 lalu, dan dirinya sempat menjadi DPO Kejati Sumsel atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama