Gelapkan 15 Karung Pupuk, Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap Polsek Muara Kaman


Gelapkan 15 Karung Pupuk, Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap Polsek Muara Kaman

KUKAR,Anekafakta.com

Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan puluhan pupuk, berinisial FS (34). Pelaku yang merupakan karyawan ini, ditangkap pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT PMM tepatnya di Blok N-34 Devisi selatan PME PT PMM, Desa Benua Puhun, dimana pelaku bekerja.

Pelaku diketahui menggelapkan Pupuk Kcl MOP merk Mahkota milik PT PMM. Diketahui pelaku berkerja sebagai karyawan kebut sawit PME PT PMM bagian pemupuk. Tindakan pelaku diketahui oleh rekan kerjanya, bahwa pupuk yang digelapkan disembunyikan di pinggir jalan kebun yang ditutupi pelepah daun sawit.

"Pada saat ditanya awalnya pelaku mengelak dan tidak mau mengaku telah mengambil dan menyembunyikan Pupuk Kcl MOP," ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Namun ketika diinterogasi lebih lanjut dan membawa pelaku ke lokasi penyembunyian pupuk, barulah pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut. Akibatnya, perusahaan pun mengalami kerugian mencapai Rp 4.627.000 dan melapor ke Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman. Pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang di ebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama