DPO Tindak Pidana Korupsi William Wamaty Berhasil Diamankan

DPO Tindak Pidana Korupsi William Wamaty
Berhasil Diamankan

 
JAKARTA,- Anekafakta.com

Tim 
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari
berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal 
Kejaksaan Negeri Manokwari,  Jumat, (5 Juli 2024), sekitar pukul 8.40 WIT bertempat di Bandara Udara Rendani Manokwari,.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Manokwari Billy ArthurC.D.S Wuisan,SH.,MH  dalam keterangan tertulisnya menjelaskan,   Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama
: William Wamaty, S.E
Tempat Lahir 
: Manokwari,
Umur/Tanggal Lahir 
: 57 Tahun / 14 Mei 1967
Jenis Kelamin 
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat Tinggal 
: Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, 
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Agama
: Kristen 
Pekerjaan 
: Pensiunan PNS
Adapun Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi 
Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016 
sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi 
tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia 
calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat 
tahun 2016 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 
November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 
dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen 
Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon 
anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan 
Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan 
Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua 
Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok dan fungsi 
yaitu : 
• Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik;
• Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan 
dengan partai politik atau ormas;
• Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam 
bidang yang terdakwa jabat. 
Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah 
Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota 
MRPB Periode Tahun 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing - masing 
senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan senilai Rp. 3.969.000.000,00 (tiga 
milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah), namun berdasarkan disposisi Kepala 
BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua 
Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 
(empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan 
Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 
2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus. Dalam keterangan tertulisnya, Billy Arthur C.D.S. Wuisan, S.H., MH / Kasi Penkum   menerangkan,    Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 - 2021 di Kabupaten/Kota Se - Provinsi Papua 
Barat senilai Rp. 3.559.648.000,00, (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus 
empat puluh delapan ribu rupiah).


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 
pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana 
denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa 
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa 
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00 (delapan ratus dua puluh sembilan 
juta enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan 
Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan 
uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00 
(lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh 
tujuh rupiah). 


Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka oleh 
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa 
secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari
Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika 
pencarian diintensifkan.

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya 
menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.


Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar 
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


(Dwi Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama