Bawaslu Banten Menetapkan dan Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banten Menetapkan dan Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

JAKARTA,- Anekafakta.com
Menyikapi dinamika yang hari ini berkembang di masyarakat terkait opini-opini yang menyesatkan dan membuat gaduh, kami atas nama tim pemenangan Tia Rahmania menghimbau kepada seluruh keluarga besar, tim, pendukung, simpatisan, dan seluruh pihak yang sudah bergotong royong, bahu membahu,  meraih simpati masyarakat pemilih, hingga Perjuangan Tia Rahmania memperoleh kemenangan yang mutlak atas kehendak rakyat, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, demikian keterangan tertulis yang diterima anekafakta.com dari Tim Pemenangan Tia Rahmania Sabtu (5/7/2024)

Hal ini sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwasannya Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi pada pemilihan Pileg 2024 yang lalu, di dapil Banten I sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. 
Juga telah di tetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di jakarta tanggal 20 maret 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, proses gugatan dari caleg DPR RI a.n. Bonnie Triyana di Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administratif dan pidana telah di putuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut.

Adapun putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif.

Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 mei 2024 dengan status laporan "Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu".

Terkait gugatan caleg DPR RI an Bonnie Triyana ke mahkamah partai, kami telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ngada oleh Bonnie Triyana. 

Tentunya kami sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung, kami meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang di bangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab. 

Kami juga meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dapil Banten I dari partai PDI Perjuangan. Yang hak adalah hak yang bathil adalah bathil.

Menanggapi dengan adanya flyer dari Bonnie Triyana yang meng-klaim kemenangan dan bertebaran di berbagai platfom sosial media, kami nyatakan itu adalah informasi yang sesat dan sarat kegaduhan.

Karena berdasarkan informasi resmi dari DPP PDI Perjuangan hal itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.    

Adapun Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu membacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi bawaslu, keterangan saksi, dan ahli. Senin (13/05/24).

Terlapor diantaranya Tiamania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggra tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Pembacaan putusan di Bawaslu Provinsi Banten disampaikn langsung oleh Ketua Bawaslu Ali faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota sejak pukul 11:00 wib hingga 12:00 wib. Kegiatan tersebut juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.

Hasilnya setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan Juga pidana pemilu yang awak media dapatkan keterangannya dari penyelenggra pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karna tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Adi Firman selaku ketua tim pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," ungkapnya.     

Berikut salah satu kutipan keputusan yang diputus serta ditandatangani oleh  Ketua BAWASLU Provinsi Banten

BAWASLU
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PROVINSI BANTEN
Jl. Jendral Sudirman No. 14 Kota Serang Provinsi Banten
Telp/Fax. 0254-8483482


FORMULIR MODEL B.18
PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN


Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan, diberitahukan status Laporan sebagai berikut:


INSTANSI
NO.
1
NAMA PELAPOR
Pelapor:
DAN TERLAPOR
ND
Terlapor:
1. PPK Kecamatan
Cimanggu:
2. PPK Kecamatan
Saketi;
3. PPK Kecamatan
Pandeglang:
4. PPK Kecamatan
Cibaliung
5. PPK Kecamatan
Menes
6. PPK Kecamatan
Sajira;
7. PPK Kecamatan
Rangkasbitung:
8. PPK Kecamatan
9.
Cibeber;
PPK Kecamatan
Warunggunung:
10. PPK Kecamatan
Lebakgedong:
11. PPK Kecamatan
Cileles;
12. PPK Kecamatan
Cihara;
13. PPK Kecamatan
Cibadak; dan
14. Tia Rahmania
NOMOR LAPORAN
005/REG/LP/PL/PROV/11.00/IV/2024
Tanggal 3 April 2024
STATUS
LAPORAN
TUJUAN/
ALASAN
Tidak
Ditindaklanjuti,
karena tidak
memenuhi
unsur Tindak
Pidana Pemilu
Serang, 2 Mei 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Banten,
Ali Faisal. 

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama