WANTO SUGITO Ketua DPN REPDEM, Instruksikan seluruh Pengurus DPC se Indonesia Lawan Tindakan Abuse Of Power*



Jakarta,- Anekafakta.com
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), mengecam pelaporan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya dan tindakan oknum penyidik KPK terhadap Kusnadi stafnya Sekjen tersebut.

Sekjen PDIP itu dilaporkan terkait pernyataan soal pemilu saat wawancara di salah satu media televisi. Hasto pun memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi pada Selasa (4/6) lalu. 

Ketua Umum Repdem, Wanto Sugito, menyatakan pelaporan Hasto mencederai nilai demokrasi, padahal menurut Wanto pernyataan Hasto saat wawancara merupakan edukasi politik. 


"Wawancara Sekjen Hasto di media tersebut merupakan hal yang biasa untuk memberikan edukasi politik atas peristiwa yang terjadi selama perhelatan pemilu dan pilpres 2024.

Jika kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tentu ini berdampak pada keyakinan publik bahwa Indonesia betul-betul darurat demokrasi," ujar Wanto.

Mantan aktifis 98 ini juga  menambahkan, pernyataan Hasto saat wawancara merupakan bagian dari produk jurnalistik, sehingga tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.   

Kami sangat yakin apa yang diucapkan oleh Pak Sekjen merupakan wawancara media dan seluruh wawancara tersebut adalah produk jurnalistik sehingga tidak dapat delik pidana," kata Wanto yang juga Ketua DPC PDIP Tangsel.  

Lebih lanjut Wanto yang juga sebagai Ketua DPN REPDEM Menegaskan, bahwa 
Kami Relawan Perjuangan Demokrasi sayap partai PDIP sangat mengecam tindakan abuse of power yang dilakukan oleh instrumen penegak hukum terhadap Sekjen partai kami yaitu bapak hasto Kristianto. 

Didapati perilaku penegakan hukum yang melawan hukum oleh oknum penyidik KPK bernama Rosa, yang sudah  sewenang-wenang terhadap Kusnadi staf DPP PDIP yang saat itu ditugaskan mendampingi Sekjen PDI Perjuangan saat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada senin 10 Juni lalu.

Kami menganggap tindakan saudara Rosa terhadap Kusnadi adalah pelanggaran etik sangat berat karena mengelabui, mengintimidasi, dan memeriksa tanpa surat undangan pemeriksaan, bahkan merampas handphone dan buku agenda milik Sekjen PDI Perjuangan.

Institusi KPK sepertinya dikorbankan oleh ambisi Rosa, menurutnya selama belum ada keputusan oleh Dewan Pengawas KPK maka, saudara Rosa seharusnya tidak boleh melakukan pemeriksaan dengan melakukan perampasan barang berupa buku agenda dan HP yang di dalamnya ada Rahasia partai.

Maka itu menjadi motif bukti utama saudara Rosa..." Lalu siapa di belakang Rossa...!?" atas dasar hal tersebut REPDEM mendesak KAPOLRI mengambil tindakan tegas terhadap perilaku anak buahnya yang melanggar hukum.

Sekiranya tidak ada motif politik, seharusnya Rossa secara baik-baik menemui penasehat hukum lalu kemudian membahas pemeriksaan ponsel dan secara bersama-sama, dilihat keterkaitan dengan pokok perkara apa yang terjadi saat ini REPDEM menyakini ada korelasi dengan sikap kritis Sekjen PDIP HATO KRISTIYANTO yang mempersoalkan kecurangan pemilu dan kerusakan Demokrasi, hukum,  dan berbagai abuse of power Presiden serta penghianatan Jokowi dan sikap kritisnya beliau soal sumber daya negara serta alat-alat negara termasuk polri yang telah disalahgunakan kini oleh oknum oknum KPK melalui saudara Rosa.

Cara-cara yang sama diterapkan berupa tindakan intimidasi terhadap Kusnadi dengan memeriksanya selama 3 jam saat itu.

 Dengan berbagai tekanan menggunakan diksi agama tentang surga dan neraka, adalah pelanggaran etika berat.

Oleh karena itu sebagai Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi REPDEM yang merupakan sayap partai PDIP, Wanto menginstruksikan kepada seluruh aktivis REPDEM se-Indonesia untuk melawan tindakan abuse of power, dengan segala resiko yang akan kita hadapi pungkasnya.

(Hddt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama