Tim Satgas SIRI Kejagung Kembali Berhasil Tangkap DPO Terpidana TIPIKOR Mokhammad Zahli


JAKARTA ,- Anekafata.com
Tim Intelijen
Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat
permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana, Mokhammad Zahli DPO Tipikor ditangkap pada hari Rabu 5 Juni 2024, sekitar Pkl 23:05 diperumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Ketut Sumedana,sH.,MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan,  Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Mokhammad Zahli
Tempat lahir :  Rembang
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/8 April 1970
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Tempat tinggal
: Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten
Rembang
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan: S1


Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid. Sus/2009
tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo.
Nomor: 13/Pid.B/2008/PN. Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana
Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas
Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara
selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.


Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad
Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan
pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Rembang.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama