Tim Intelijen Kejagung Berhasil Ringkus
(DPO) Tindak Pidana Penggelapan
Atas Nama Terpidana MUCHSIN bin PAIDI
Jakarta,- Anekafakta.com
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI)
berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, tersangka DPO ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb
Kavling A6, Kemayoran Kamis (7/6/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Muchsin bin Paidi
Tempat lahir : Boyolali
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 08 November 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I.
Yogyakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24
November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan
tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang
mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya,
Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim
Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil
diamankan.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk
diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar