Terkait Rencana Penerapan KRIS JKN, Begini Penjelasan Kepala Dinkes Dan KB Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com - Rencana Pemerintah Pusat akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standart Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan akan menghapus Kelas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan I, II dan III juga menjadi perhatian bagi Kepala Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes dan KB) Sampang Madura Jawa Timur
dr Abdullah Najich Kepala Dinkes dan KB Sampang jumat 7/6 menegaskan sebelum batas waktu maksimal yakni 30 Juni 2025 semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Sampang sudah menjalankan Program KRIS JKN
"Sebelum batas waktu yang ditentukan, semua Faskes di Sampang sudah harus menjalankan Program KRIS JKN," ujar dr Abdullah Najich
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan Sosialisasi baik kepada masyarakat maupun Tenaga Kesehatan (Nakes) serta mendorong agar semua Faskes di layanan Kesehatan yang ada mulai mempersiapkan nya
Diketahui KRIS JKN merupakan Standart Minimum pelayanan Rawat Inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran Jaminan Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82/2024 pada 8 Mei 2024 lalu yang penerapannya paling lambat 30 Juni tahun 2025
Namun dalam jangka waktu tersebut Rumah Sakit maupun Faskes yang bekerjasama dengan BPJS dapat menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan Rawat Inap berdasarkan Kelas Rawat Inap sesuai kemampuan masing masing Faskes
Adapun pemberlakuan KRIS JKN dibagi dua, Non Kelas untuk BPJS Kelas 1 - 3 dan Kelas untuk pasien BPJS yang ingin menempati VIP maupun VVIP sesuai ketentuan yang ada seperti Kelas 3 tidak bisa naik Kelas ke VIP sedangkan Kelas diatasnya dapat naik 2 Tingkat dengan tambahan biaya sesuai aturan BPJS. (Imade)
Posting Komentar