Singky Soewadji Kordinator (APECSI) : Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi
JAKARTA,- Anekafata.com
Larangan Memelihara Satwa atau Hewan Liar Dilindungi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut :
Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi, Izin Penangkaran Terdapat pengecualian jika seseorang atau badan sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maka penangkaran bisa dilakukan.
Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pasal 74 ayat 1 Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada : Perorangan; Koperasi; Badan Hukum; Lembaga Konservasi Syarat Izin Penangkaran Melansir dari situs pemerintah indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi, sebagai berikut :
Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjual belikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.
Menyikapi maraknya perdagangan hewan liar, Singky Soewandi Koordinator Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) menegaskan, Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya.
Menurutnya tidak boleh diambil dan dijual, apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Namun, apa bila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
*Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.*
Lebih lanjut Singky menegaskan Hewan kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Undang-Undang Memelihara Hewan Dilindungi Peraturan Memelihara Hewan Dilindungi Sesuai Undang-Undang apakah boleh memelihara hewan langka di rumah..?!
Hukum memelihara hewan dilindungi peraturan memelihara satwa yang dilindungi.
Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi. Harus dibedakan Lembaga Konservasi dengan izin penagkaran, sebagaimana diatur dalam PP no 7 Th 1999 dan PP no 8 Th 1999 pungkas Singky.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar