Sebanyak 7 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Donggala Bebas Melalui Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB)

DONGGALA ,anekafakta.com– Sebanyak 7 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Donggala Kanwil Kemenumham Sulteng dinyatakan bebas setelah mendapatkan Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB) pada hari Kamis (20/6).

Perlu diketahui untuk mendapatkan Hak Integrasi sebelumnya para Warga Binaan Pemasyarakat terlebih dahulu harus memenuhi syarat – syarat adminisitratif dan substantif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah memenuhi persyaratan administratif yaitu beberapa diantaranya berupa telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan rutin dilakukan tes urine untuk memastikan bebas dari narkoba, para warga binaan dapat mendapatkan hak integrasinya.

Tujuh (7) orang WBP yang mendapatkan hak integrasi selanjutnya akan didampingi petugas Rutan Donggala untuk menuju ke Balai Pemasyarakatan Palu. Setelah mendapatkan hak integrasi mereka tidak lagi berstatus WBP melainkan berubah menjadi Klien Pemasyarakatan yang akan terus melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan selama periode waktu tertentu.

"Dengan pendampingan oleh petugas Rutan Donggala kami pastikan WBP yang telah mendapatkan hak integrasi bertemu langsung dengan Pembimbing Kemasyarakatannya di Balai Pemasyarakatan, sehingga mereka dapat terus melakukan wajib lapor selama sisa masa pidananya dan memonitor sikap dan perilakunya selama masa percobaan ini," Jelas Suwandi selaku Karutan 

Darman /red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama