Satresnarkoba Polres Kukar Terus Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Masyarakat

Satresnarkoba Polres Kukar Terus Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Masyarakat

KUKAR,Anekafakta.com

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara terus melaksanakan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Serta penjelasan mengenai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kali ini penyuluhan itu digelar pada hari Jumat (21/6/2024), berlokasi di Gedung BPU Desa Jembayan.

Pada kesempatan itu, Aipda Hendra Adi Prasetyo memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba yang beredar di masyarakat, serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, para peserta juga mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai program rehabilitasi bagi para penyalah guna narkotika juga menjadi bagian penting dalam penyuluhan ini. Program rehabilitasi tersebut diharapkan dapat membantu mereka yang terjerat narkoba untuk dapat pulih dan kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta yang hadir. 

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Jembayan terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, serta mampu mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama