Satlantas Polres Kukar Bersama Instansi Terkait, Gelar Penegakan Hukum Pelanggaran Lalin



Satlantas Polres Kukar Bersama Instansi Terkait, Gelar Penegakan Hukum Pelanggaran Lalin

KUKAR,Anekafakta.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kutai Kartanegara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)-PPRD Kukar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, dan Kodim 0906/Kukar melaksanakan kegiatan gabungan penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas. Serta penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Kegiatan ini berlangsung di Jembatan Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis pagi mulai pukul 08.00 hingga 09.30 Wita.

Kasat Lantas AKP Rachman Ashari mengatakan Personel yang terlibat dalam operasi ini meliputi 15 personel dari Sat Lantas Kukar, 15 personel dari Bapenda-PPRD Kukar, 10 personel dari Dishub Kukar, dan 2 personel dari Kodim 0906/Kukar.

"Selama operasi, sebanyak 692 kendaraan terjaring, terdiri dari 431 kendaraan roda dua serta 261 kendaraan roda empat dan enam," ujarnya.

Selain itu, tindakan penahanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dilakukan terhadap 27 SKPD di dalam Kukar dan 22 SKPD di luar Kukar. Dua SKPD lainnya berasal dari luar Kalimantan Timur.

Dalam hal pembayaran pajak di tempat, sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat membayar pajak, menghasilkan total penerimaan sebesar Rp 10.181.300. Pembayaran melalui QRIS juga mencapai Rp 6.634.300.

Selain itu, petugas memberikan teguran kepada kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dan menilang 20 pelanggar, yang terdiri dari 14 pelanggar kendaraan roda dua dan 6 pelanggar kendaraan roda empat.

AKP Rachman menegaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak dan tertib berlalu lintas. 

"Kami harap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
," pungkasnya.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama