Satgas SIRI Kejaksaan Agung* Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Atas Nama Tersangka MJW


JAKARTA,- anekafata.com
Tim Intelijen Kejaksaan
Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil
mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132,
Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.KETUT SUMEDANA dalam Realisnya menjelaskan, bahwa 
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama : MJW
Tempat lahir Kendal
Usia/tanggal lahir : 57 Tahun/9 Maret 1957

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Tempat tinggal :
JI. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon,
Kecamatan Kendal, Jawa Tengah


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor:
PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa
Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK
Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.

Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan
bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.


Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan
Negeri Kendal.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman. 

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama