Rutan Sinjai Fasilitasi Warga Binaan yang Ingin Dapatkan Bantuan Hukum

Sinjai, Anekafakta.com, 
Dalam membangun kesadaran hukum, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai bersinergi bersama Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sinjai menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (08/06/2024).

Bertempat di Lapangan apel Rutan Sinjai, Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak LBH Bhakti Keadilan Sinjai.
"Terima atas perhatiannya kepada warga binaan kami karena telah hadir menyempatkan waktunya untuk memberikan penyuluhan hukum, dan saya kira ini sangat penting buat warga binaan kami," ucapnya.

Lebih lanjut, Karutan juga mengatakan pihaknya akan siap menjembatangi warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum di LBH Bhakti Keadilan.
"Bagi warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum silahkan datang ke pelayanan tahanan, kami siap sebagai penyambung kepada pihak LBH bakti keadilan guna mendapatkan bantuan hukum," tegas Karutan.

Sementara itu, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang sebagai narasumber pada kegiatan ini menjelaskan terkait bantuan hukum Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.
"Komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan tidak melakukan pungutan pungutan dalam bentuk apapun, atau gratis," ucap Bakri.

"Jika diantara warga binaan ataupun keluarga warga binaan ada dari tim dari kami yang meminta uang kepada klien untuk jangan memberi, karna itu sangat merugikan dan tentunya tidak sesuai dengan komitmen dari kami," tambahnya.

Kegiatan diakhiri dengan prosesi tanya jawab antara warga binaan dengan pihak LBH Bakti Keadilan terkait penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini.

Darman /Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama