Polsek Tenggarong Seberang Rilis Penangkapan Komplotan Curanmor di Tenggarong Seberang
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Tenggarong Seberang, berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Total sebanyak 9 unit berhasil diamankan, yakni 7 unit motor Yamaha N-Max, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Honda CRF.
Dalam konferensi persnya, Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William bersama Kasi Humas AKP Suprapto didampingi Kanit Reskrim Ipda Cheris, sebanyak 5 pelaku berhasil diamankan bersama Polsek Samarinda Utara. Masing-masing AH, RS, DS, EH dan AS. Kelimanya melakukan aksi sejak April hingga Mei 2024.
"Pelaku utama atau pemetik adalah merupakan residivis dengan berbagai kasus tindak pidana kriminal lainnya, antara lain penipuan dan pencurian serta sudah sering kali keluar masuk dalam penjara," ungkap IPTU Raymond.
Sebanyak 5 TKP menjadi lokasi aksi para pelaku. Yakni di Desa Karang Tunggal sebanyak 3 TKP, 1 TKP di Desa Bukit Pariaman dan 1 TKP di Desa Bangun Rejo.
Pelaku mengincar sepeda motor yang berada di teras atau tempat terbuka yang tidak terkunci stang. Namun pada saat ingin memakai motor, sudah tidak ada lalu mencoba mencari kesana dan kesini namun tidak ketemu.
Awalnya penangkapan dilakukan pada Selasa (4/6/2024) sekira jam 01.00 WITA, pelaku DS diamankan oleh gabungan Polsek Samarinda Utara dan Polsek Tenggarong Seberang. Kemudian melakukan introgasi terkait pelaku lainnya. Barang pun dijual disejumlah lokasi yang berbeda. Yakni Kutim, Balikpapan dan Paser.
"Untuk motor sudah dikumpulkan dan dijual di Kutai Timur dengan harga Rp 9,5 juta sesuai dengan jenis motor," lanjut Raymond.
"Sebagai imbauan kepada masyarakat agar parkir kendaraan ditempat yang aman dan dikunci stang," tutupnya
*Humas Res Kukar*
Posting Komentar