Penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terkait Komoditas Timah atas nama Tersangka TN* *alias AN dan Tersangka AA




Penyerahan 2  Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
 Terkait Komoditas Timah
atas nama Tersangka TN* *alias AN dan Tersangka AA



JAKARTA,- Anekafakta.com


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung
telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap
II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Selasa (4/6/2024).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana,SH ,MH Dalam Realisnya menjelaskan Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah:
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku
Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager
Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih
timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan
dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT
Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di
wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama
sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah
Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;


Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara:

Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN
dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR);

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan
Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang
murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-
Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan
tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.


Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain
masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut
Umum.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama