Membentuk pribadi WBP menjadi Manusia Mandiri, LPP Sungguminasa Jalankan Proses Pemasyarakatan*


Suguminasa, anekafakta. Com, -
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akan pembinaan akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis khususnya Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan didasarkan dari prinsip pemasyarakatan. 

Dalam menjalankan proses pemasyarakatan terjalin sebuah integrasi yang menggalang semua aspek potensi kemasyarakatan secara integral-oriented antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan dan gotong royong terjalin antar warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan petugas. Oleh karena itu dalam perspektifnya perlakuan terhadap narapidana tidak mutlak harus berupa penutupan dalam lingkungan bangunan Lembaga Pemasyarakatan, melainkan adanya jalinan dan kontak dengan masyarakat. Adapun peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembinaan terhadap narapidana sehingga tercapai tujuan dari proses pemasyarakatan itu sendiri, yaitu agar narapidana :
1. Tidak melanggar hukum lagi.
2. Dapat berpartisipasi aktif dan positif dalam pembangunan (Manusia Mandiri).
3. Hidup berbahagia dunia dan akhirat.

Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan secara umum dilakukan melalui tahapan-tahapan. Terdapat empat tahap pembinaan narapidana berdasarkan lamanya atau masa pidana yang telah dijalani, yakni sebagai berikut :

Tahap Pertama:
Tahap Maximum Security, dalam tahap ini narapidana mendapat pengawasan ketat sampai 1/3 dari masa pidana sebenarnya.

Tahap Kedua :
Tahap Medium Security, tahap ini merupakan peralihan dari tahap Maximum Security. Dalam tahap ini pengawasan terhadap narapidana lebih longgar bila dibandingkan dengan tahap pertama. Pelaksanaannya sampai 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya.

Tahap Ketiga :
Tahap Minimum Security, dimulai dari 1/2 sampai 2/3 masa pidana yang sebenarnya. Dalam tahap ini sudah dapat diasimilasikan tanpa pengawalan. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini diantaranya beribadah, olahraga, mengikuti pendidikan, bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan bersama-sama masyarakat umum.

Tahap Keempat:
Tahap Integrasi, apabila sudah menjalani 2/3 masa pidana seorang narapidana dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), atau Cuti Bersyarat (CB). Hal ini dapat dilaksanakan apabila narapidana telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.  

Adapun tata cara dari pengajuan pengusulan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas merekomendasikan usulan pemberian hak integrasi (PB/CMB/CB) bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  hak integrasi, usulan pemberian hak integrasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah. Usulan kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam hal Dirjen Pemasyarakatan menyetujui usulan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menetapkan keputusan pemberian hak integrasi.

Pada periode bulan Januari - Mei, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa memberikan hak integrasi kepada narapidana meliputi Pembebasan Bersyarat sebanyak 91 orang dan Cuti Bersyarat sebanyak 7 orang.

Darman /Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama