JAKARTA,-Anekafakta.com,
Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang
(DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
perihal Surat Pengamanan Tersangka.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama
Tempat lahir
Usia/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Agama
Pekerjaan
Alamat
: ER
: Cilacap
: 43 tahun / 18 September 1981
: Laki-laki
: Indonesia
: Islam
: Swasta
: Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan, DPO Tersangak TIPIKOR Berinisial ER, dinekuk sekitar pukul 00.20 WIB bertempat di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, demikian realis yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.HARLI SIREGAR,SH.M.Hum Kamis (20/6/2024).
Untuk diketahui, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa
Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna
dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi
keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan
pengamanan terhadap DPO Tersangka ER
Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa
menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada
Kejaksaan Negeri Cilacap.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa
Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk
segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat
bersembunyi yang aman.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar