Kajati Sumsel, Kembali tetapkan 1 Orang Tersangka Tipikor, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Banyu Asin THN Anggaran 2019 - 2023



JAKARTA,- Anekafakta.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) orang Tersangka
sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi
Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02.      



Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima awak media Selasa (11/6/2024) menjelaskan 
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan
bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :
• HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD
Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.


Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil
pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam
Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status
dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan
tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas | Palembang
dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.


Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 2 (dua) orang
tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum
ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi
DPO/Daftar Pencarian Orang), serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih
sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).


Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu:
Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana;
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
Ketiga
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 (sembilan puluh
sembilan) orang.
Modus Operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi
dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan
langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net
(ISN). 

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama