JAKARTA,- Anekafakta.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu)
unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang
beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, demikian keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH kepada awak media Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut Vanny menjelaskan terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera
memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan
sebagai saksi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa
tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi
Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah,
sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati
oleh tersangka R (DPO).
Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku
Operator Siskeudes beberapa desa yaitu :
1. MT (Desa Mangsang),
2. SU (Desa Muara Medak),
3. EYR (Desa Pulau Gading),
4. NW (Desa Bayat Ilir),
5. TU (Desa Medis),
6.DHS (Desa Kali Berau)
7. AW (Desa Kepayang).
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai
dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan pungkas Vanny.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar